Pajak adalah iuran rakyat
kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan
tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum
untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif
untuk mencapai kesejahteraan umum.
·
Jenis-jenis Pajak
Jenis jenis pajak
menurut direktorat jendaral pajak indonesia :
1. pajak pph atau pajak pengahsilan
2.
pajak bumi dan banguana atau PBB
3.
BM atau bea materai \
4.
pajak pertambahan nilai atau
PPN dan pajak atas penjualan barang mewah atau PPNBM
5.
Bea perolehan hak tanah atau bangunan
atau BPHTB
jenis jenis pajak dibedakan menjadi 3 bagian yaitu :
1. berdasarkan pihak yang menanggung dibagi menjadi 2 adalah pajak langsung dan juga pajak tidak langsung
2.
berdasarkan pihak yang memungut pajak
dibagi menjadi dua yaitu pajak negara dan juga pajak daerah
3.
berdasarakan sifatnya dibagi menjadi
dua yaitu pajak obyektif dan juga pajak subyektif
Jenis pajak berdasarkan pihak yang menanggung:
1.
Pajak Langsung adalah pajak yang pembayarannya dimana harus
ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat atau tidak bisa dialihkan
kepada pihak lain.
Contoh pajak langsung adalah :
PPh, PBB.
2.
Pajak Tidak Langsung, adalah pajak yang pembayarannya dapat dialihkan
kepada pihak lain.
Contoh : Pajak Penjualan, PPN/.pajak
pertambahan nilai , PPn-BM/pajak penjualan atas barang mewah , BeaMaterai(BM)
dan Cukai.
Jenis pajak berdasarkan pihak yang memungut:
1. Pajak Negara , adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat. Pajak pusat merupakan sumber penerimaan negara indonesia .
Contoh : PPh/pejak penghasilan ,PPN/pajak pertambahan nilai , PPn dan Bea Materai/ pajakpenjualan atas barang mewah.
2. Pajak Daerah, adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah
daerah.
Pajak daerah merupakan salah satu sumber penerimaan
pemerintahan daerah.
Contoh : Pajak tontonan, pajak reklame, PKB (Pajak Kendaraan Bermotor/PKB)
PBB/pajak bumi dan bangunan,Iuran kebersihan,, Retribusi parkir,
Retribusi galian pasir dan lainya .
Jenis
pajak berdasarkan sifatnya:
a.
Pajak Subjektif, adalah pajak yang memperhatikan kondisi keadaan sang wajib pajak
itu sendiri . Dalam ini penentuan dalam besarnya pajak harus ada alasan
objektif yang berhubungan erat dalam kemampuan membayar wajib pajak/sipembayar
pajak.
Contoh : PPh/pajak pengahsilan .
b. Pajak Objektif, adalah pajak yang dinilai
berdasarkan objektifitasnya dan tanpa diperhatikanya keadaan diri
sang wajib pajak. Contoh : PPN/pajak pertmabahan nilai , PBB/pajak bumi dan
bangunan , PPn-BM/pajak atas penjualan barang mewah.
·
Pajak
PPB
Pajak
bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu
hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.
Contoh : misalnya Awal mempunyai rumah 2 lantai ukuran bangunan 10m x 20m, rumah tersebut dibangun pada sebidang tanah ukuran 10m x 30m, Berapa jumlah pajak PBB yang harus dibayar setiap tahun? mari kita coba hitung disini.
- Luas bangunan lt1 + lt2 = (10m x 20m) + (10m x 20m) = 400 m2.
- Luas tanah 10m x 30m = 300 m2.
- NJOP tanah = 300m2 x Rp.1.000.000,00 = Rp.300.000.000,00
- NJOP bangunan = 400m2 x Rp.3.000.000,00 = Rp.1.200.000.000,00
- NJOP tanah dan bangunan = Rp.1.500.000.000,00
- NJOPTKP = Rp.12.000.000,00
- NJOP untuk perhitungan PBB = NJOP tanah dan bangunan – NJOPTKP = Rp.1.488.000.000,00
- NJKP = 20% x NJOP untuk perhitungan PBB = Rp.297.600.000,00
- PBB = 0,5% x NJKP = Rp.1.488.000,00
Jadi besarnya pajak bumi dan bangunan yang harus dibayar setiap tahun
adalah Rp.1.488.000,00. sebagai warga negara atau istilah lainya wajib pajak
kita mempunyai hak dalam hal PBB ini sehingga dapat digunakan apabila
diperlukan, berikut ini beberapa hak wajib pajak PBB
1.
Mengajukan keberatan atas PBB
2.
Mengajukan banding apabila keberatan tidak diterima.
3.
Mengusulkan pengurangan jumlah pembayaran PBB.
4.
Melakukan Pembetulan Surat ketetapan pajak (SKP) PBB.
http://www.pajak.go.id/content/
· Pajak PPN
Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau
jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Dalam bahasa
Inggris, PPN disebut Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST). PPN termasuk jenis pajak tidak
langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang
bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir)
tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.
Contoh Perhitungan PPN Atas Pemberian Cuma-Cuma Tahun Pajak 2013 yaitu :
a. PT.Aditya Makmur Sejahtera adalah perusahaan yang memproduksi Kompor Gas, dalam rangka promosi produk barunya PT.Aditya Makmur Sejahtera memberikan secara gratis kepada CV.Mawar Merah (usaha dibidang perdagangan kompor gas) 1 buah kompor gas dengan harga pokok penjualan sebesar Rp.500.000,-
Maka PT.Aditya Makmur Sejahtera harus menerbitkan
faktur pajak sebagai pajak keluaran dengan perincian :
Dasar Pengenaan Pajak : 500.000
PPN
: 50.000 (500.000 x 10 %)
Bagi CV.Mawar Merah faktur pajak yang diterima dari
PT.Aditya Makmur Sejahtera atas pemberian kompor gas tersebut merupakan pajak
masukan yang dapat dikreditkan sepanjang memenuhi syarat sebagaimana ditetapkan
dalam Undang-undang No.42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM.
b. PT.Gunung Makmur Sentosa produsen mie kering dalam rangka membantu korban bencana alam di daerah Purwokerto memberikan mie kering dengan harga pokok penjualan sebesar Rp.2.000.000,-
Maka PT.Gunung Makmur Sentosa harus menerbitkan faktur
pajak sebagai pajak keluaran dengan perincian :
Dasar Pengenaan Pajak : 2.000.000
PPN
: 200.000 (2.000.000 x 10 %)
http://www.pajak.go.id/content/
· Pajak PPH
Pajak
penghasilan adalah pajak yang dibebankan pada penghasilan perorangan,
perusahaan atau badan hukum lainnya. Pajak penghasilan bisa diberlakukan progresif, proporsional, atauregresif.
PPH 21
Penghitungan PPh Pasal 21 menurut aturan yang baru tersebut,
dibedakan menjadi 6 macam, yaitu : PPh Pasal 21 untuk Pegawai tetap dan
penerima pensiun berkala; PPh pasal 21 untuk pegawai tidak tetap atau
tenaga kerja lepas; PPh pasal 21 bagi anggota dewan pengawas atau dewan
komisaris yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap, penerima imbalan lain
yang bersifat tidak teratur, dan peserta program pensiun yang masih berstatus
sebagai pegawai yang menarik dana pensiun. Di kesempatan ini akan
dipaparkan tentang contoh perhitungan PPh pasal 21 untuk Pegawai Tetap dan
Penerima Pensiun Berkala.
Penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap dan penerima
pensiun berkala dibedakan menjadi 2 (dua): Penghitungan PPh Pasal 21 masa atau
bulanan yang rutin dilakukan setiap bulan dan Penghitungan kembali yang
dilakukan setiap masa pajak Desember (atau masa pajak dimana pegawai berhenti
bekerja).
PPH 22
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh :
1.
Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau
lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan
pembayaran atas penyerahan barang;
2.
Badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun
swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang
lain.
PPH 23
Pajak Penghasilan Pasal 23 merupakan Pajak
Penghasilan yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang berasal dari modal, penyerahan
jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong Pajak
Penghasilan Pasal 21, yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah atau
subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, Bentuk Usaha Tetap atau
perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
PPH 24
PPh pasal 24 membahas tentang penghasilan yang berasal
dari luar negeri. Pada prinsinya dalam PPh pasal 24 adalah mencari besarnya
pajak yang bisa dikreditkan dengan jalan membandingkan antara pajak yang
dipungut di luar negeri dengan batas maksimum kredit pajak dipilih yang
terkecil.
Batas maksimum kredit pajak =
penghasilan dari luar negeri/ PKP x PPh terutang
PPH 25
PPh pasal 25 membahas tentang angsuran pajak yang
menggunakan stelsel anggapan.
Ansuran pajak/ bulan = PPh terutang – kredit pajak /12
·
CARA MENGHITUNG PTKP
CARA MENGHITUNG PTKP
PTKP (PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK) adalah jumlah penghasilan tertentu yang tidak dikenakan pajak. PTKP yang ditetapkan dalam pasal 7 ayat 1 undang-undang nomor 36 tahun 2008 (mulai berlaku 1 januari 2009-sekarang).PTKP tersebut dengan kententuan:
1. diri
Wajib Pajak : Rp. 15.840.000
2. Tambahan
untuk WP yang sudah kawin : Rp. 1.320.000
3. Tambahan
utk seorang istri yang menerima penghasilan yg digabung dengan penghasilan si
suami dikenakan Rp. 15.840.000
4. Tambahan
untuk Tanggungan maksimal 3 dikenakan Rp.1.320.000 per tanggungan
contoh soal:
1.
wajib pajak Olivia berstatus Nikah
(suami mempunyai penghasilan) anak kandung 2, sehingga besarnya PTKP untuk
Olivia sebesar Rp. 15.840.000, hal ini dikarenakan tanggungan anak dan status
nikah ditanggung oleh si Suami.
2. hitung ptkp apabila Tn.anton tinggal dengan seorang istri 2 anak kandung dan dua adik kandung
jawab:
WP:
15.840.000
status:
1.320.000
tanggungan
(k/2): 2.640.000(+)
jumlah
19.800.000
cat:
mengapa adik kandung tidak di masukkan? karena adik kandung mempunyai hubungan
Horizonta
3. hitung PTKP Ny.Ana yang tinggal bersama ibunya seorang pensiunan PNS
jawab:
WP:15.840.000
cat:
seorang ibu pensiunan PNS tidak dimasukkan karena pegawai negeri pensiunan
masih menerima uang pensiun setiap bulannya
4. hitung PTKP Tn.nino dengan status duda dan dua anak angkat
jawab:
WP:
15.840.000
tanggungan
(k/2) 2.640.000(+)
jumlah
18.480.000
cat:
status nikah tidak dimasukkan karena posisi tuan nino sudah menduda
5. hitung PTKP Ny.lia yang tinggal bersama keponakannya yang masih dibawah umum
jawab:
WP:
15.840.000
cat:
keponakan tidak dimasukkan karena hubungan kesamping (horizontal)
· Pengertian Merger dan Akuisisi,
Merger
adalah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang
me-merger mengambil/membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang
di-merger dengan begitu perusahaan yang me-merger memiliki paling tidak 50%
saham dan perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya
menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru (Brealey,
Myers, & Marcus, 1999, p.598). Definisi merger yang lain yaitu sebagai
penyerapan dari suatu perusahaan oleh perusahaan yang lain. Dalam hal ini
perusahaan yang membeli akan melanjutkan nama dan identitasnya. Perusahaan
pembeli juga akan mengambil baik aset maupun kewajiban perusahaan yang dibeli.
Setelah merger, perusahaan yang dibeli akan kehilangan/berhenti beroperasi
(Harianto dan Sudomo, 2001, p.640).
Akuisisi adalah pengambil-alihan
(takeover) sebuah perusahaan dengan membeli saham atau aset perusahaan
tersebut, perusahaan yang dibeli tetap ada. (Brealey, Myers, & Marcus,
1999, p.598).
Jenis-jenis Merger dan Akusisi
Menurut Damodaran 2001, suatu perusahaan dapat diakuisisi perusahaan lain
dengan beberapa cara, yaitu :
a. Merger
Pada merger, para direktur kedua pihak setuju untuk bergabung dengan
persetujuan para pemegang saham. Pada umumnya, penggabungan ini disetujui oleh
paling sedikit 50% shareholder dari target firm dan bidding firm. Pada akhirnya
target firm akan menghilang (dengan atau tanpa proses likuidasi) dan menjadi
bagian dari bidding firm.
b. Konsolidasi
Setelah proses merger selesai, sebuah
perusahaan baru tercipta dan pemegang saham kedua belah pihak menerima saham
baru di perusahaan ini.
c. Tender offer
Terjadi ketika sebuah perusahaan membeli saham yang
beredar perusahaan lain tanpa persetujuan manajemen target firm, dan disebut
tender offer karena merupakan hostile takeover. Target firm akan tetap bertahan
selama tetap ada penola,kan terhadap penawaran. Banyak tender offer yang
kemudian berubah menjadi merger karena bidding firm berhasil mengambil alih
kontrol target firm.
d. Acquisistion of assets
Sebuah perusahaan membeli aset perusahaan lain melalui
persetujuan pemegang saham target firm. (p.835).
http://jurnal-sdm.blogspot.com/2009/07/merger-dan-akuisisi-pengertian-jenis.htmlSumber : http://awalrezkiawan.blogspot.com/2013/05/pajak-dan-jenis-jenisnya-pbb-ppn-pph-21.html